“THE RIGHT LAWYER FIGHT
FOR YOUR RIGHTS”
- Justice
- Equality
- Trust
Awalnya, pada akhir tahun 2010 bersama-sama dengan beberapa orang Rekan Advokat yang berdomisili Hukum di Yogyakarta, membentuk “Law Office Rio Ramabaskara & Associates”. Namun seiring perkembangan, akhirnya pada Tahun 2024 melakukan pembenahan secara struktur kepengurusan, dan bersepakat menghimpun diri dalam bentuk serta legalitas baru bernama : “Rio Rama Baskara & Co Law Firm”. Sebuah Firma Hukum yang didirikan pada tanggal 28 Mei 2024, dengan Akta Notaris Nomor 49, yang dibuat di hadapan Notaris Selly, S.H., M.Kn dan telah mempunyai Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-0000671-AH.01.18 Tahun 2024, pada tanggal 30 Mei 2024
Choose RRBLAWFIRM
RIO RAMA BASKARA & Co adalah Firma Hukum yang didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa profesional hukum, yang memaksimalkan pemberian jasa dengan standar professional yang tinggi.
Dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta dilandasi dengan penegakkan etika profesi maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien.
ASSOCIATES Kami secara khusus memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa professional hukum dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan klien.
2500+ Client Consultations
1800+ Successful Cases
65+ Professional Lawyers
Our Process
Investigation
Internal Knowledge
Legal Research
Solution
Penyelesaian perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan, antara lain :
- Perdata Umum, Peradilan Hubungan Industrial, Pidana dan Pidana Khusus, dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Perdata Agama, dalam Jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Konstitusi dalam Jurisdiksi Mahkamah Konstitusi
Penyelesaian di luar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad HocArbitrase;
- Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka Mengantisipasi, Memitigasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :
- Mengurus dan menangani serta menindaklanjuti setiap perijinan dan lisensi di daerah dan di pusat;
- Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
- Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
- Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan di perusahaan.
KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN
- Justice
- Equality
- Trust
Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien;
Keahlian Kami
HUKUM PIDANA
Meliputi perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan/jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain;
HUKUM PERDATA
Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain;
HUKUM PERBANKAN (BANKING)
Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain;
HUKUM PERUSAHAAN (CORPORATE LAW)
Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, Due Diligence dan lain sebagainya.
HUKUM KONTRAK (LAW OF CONTRACT)
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.
KEPAILITAN (INSOLVENCY & BANKRUPTY)
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya.
HUKUM PERDAGANGAN (COMERCIAL LAW)
Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
KETENAGAKERJAAN (EMPLOYMENT)
Audit Hukum (Legal Audit) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
PERLINDUNGAN KONSUMEN (CONSUMERS LAW)
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
ASURANSI (INSURANCE)
Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Klaim Asuransi, dan lain-lain.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (INTELECTUAL PROPERTY LAW)
Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran/Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
HUKUM KELUARGA (FAMILY LAW)
Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengesahan/meresmikan pernikahan sirri (rahasia), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama (gono-gini), dan lain-lainya;
PERTANAHAN (LAND MATTER)
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertipikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.