LAW FIRM RIO RAMA BASKARA & CO

About Us

BIDANG LITIGASI (PROSES PERADILAN)

  1. Penyelesaian perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan, antara lain :
    • Perdata Umum, Peradilan Hubungan Industrial, Pidana dan Pidana Khusus, dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
    • Perdata Agama, dalam Jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung;
    • Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
    • Peradilan Konstitusi dalam Jurisdiksi Mahkamah Konstitusi
  2. Penyelesaian di luar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :
    • Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad HocArbitrase;
    • Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.

BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)

  1. Setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka Mengantisipasi, Memitigasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :

    • Mengurus dan menangani serta menindaklanjuti setiap perijinan dan lisensi di daerah dan di pusat;
    • Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
    • Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
    • Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan di perusahaan.

2500+ Client Consultations

1800+ Successful Cases

65+ Professional Lawyers

Recent News