
BIDANG LITIGASI (PROSES PERADILAN)
- Penyelesaian perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan, antara lain :
- Perdata Umum, Peradilan Hubungan Industrial, Pidana dan Pidana Khusus, dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Perdata Agama, dalam Jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Konstitusi dalam Jurisdiksi Mahkamah Konstitusi
- Penyelesaian di luar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad HocArbitrase;
- Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.